Penjual Anak Orangutan di Sumut Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Hakim juga menetapkan terhadap barang bukti berupa dua individu Orangutan yang dalam keadaan hidup dirampas untuk negara dan agar dilepasliarkan ke habitat aslinya dengan cara diserahkan kepada Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca Juga:
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan terungkap bahwa pada 26 September 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapatkan informasi adanya kegiatan mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orangutan (Pongo abelii) dari Kota Langsa, Provinsi Aceh, menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, personel polisi bersama BKSDA Sumut menangkap terdakwa di Jalan Sisingamangaraja, Medan, yang mengangkut dua anak orang utan dalam keadaan hidup.
Kemudian, terdakwa Reza menerangkan bahwa yang menyuruh membawa hewan langka tersebut dari Ramadhani dengan upah Rp 3 juta.
Dari hasil interogasi itu, petugas kepolisian menangkap terdakwa Ramadhani di Kota Langsa, Aceh beserta barang bukti.(antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Medan menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Ramadhani alias Dani dalam kasus penjualan anak orangutan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News