Pemkab Karo Keluarkan Perda, Masyarakat Mbal-mbal Petarum Terancam Tergusur, Kontras: Legalisasi Perampasan Tanah Ulayat

Senin, 28 Maret 2022 – 15:00 WIB
Pemkab Karo Keluarkan Perda, Masyarakat Mbal-mbal Petarum Terancam Tergusur, Kontras: Legalisasi Perampasan Tanah Ulayat - JPNN.com Sumut
Koordinator Kontras Sumatera Utara, M Amin Multazam Lubis. Foto: Dokumentasi Kontras Sumut.

Dari kajian yang dilakukan KontraS, kata Amin, polemik pemanfaatan lahan Mbal-Mbal Nodi bukanlah masalah baru. Awalnya, pada 1973 terbit Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Karo Nomor Nomor 6/III/973 tentang penetapan Mbal-Mbal Nodi sebagai Perjalanan Umum.

Bagi masyarakat, Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Karo Nomor Nomor 6/III/973 ketika itu ditentang dan dinilai cacat hukum. Hal ini disebabkan beberapa faktor, mulai dari pemohon yang bukanlah pemangku ulayat. Selain itu, kop surat maupun penandatangan yang dilakukan oleh PJ Sekda Kabupaten Karo saat itu, juga menjadi sebuah kejanggalan. 

“Artinya, sejak tahun 1973 hingga sekarang, masyarakat Mbal-Mbal Petarum tetap mengelola tanah Nodi sebagai lahan pertanian produktif. Sebagian masyarakat lain juga mengusahakannya untuk pengembalaan ternak. Masing-masing pihak saling menjaga satu sama lain demi menghindari konflik horizontal," jelas Amin.

Anehnya, pada tahun 2018, Pemkab Karo kembali mengeluarkan Keputusan Bupati Karo Nomor 520/444/Pertanian/2018 tentang Penetapan Luas Tanah Penggembalaan umum Nodi Desa Mbal-Mbal Petarum.  

Dalam hal ini, Lembaga Masyarakat Hukum Adat Desa Mbal-Mbal petarum tidak merasa dilibatkan dalam keputusan ini. Bahkan salinan keputusan bupati Nomor 520/444/Pertanian 2018 tidak mereka miliki.

“Padahal sejak 2014, masyarakat Desa telah membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat (Simantek Kuta) Mbal-Mbal Petarum," ujarnya

Belum selesai polemik atas terbitnya dua keputusan Bupati Karo sebelumnya, sebutnya, Tahun 2021 Pemkab Karo justru kembali mengeluarkan kebijakan sepihak terkait tanah adat masyarakat Mbal-Mbal Petarum. 

“Runutan peristiwa tersebut menunjukkan buruknya proses legislasi kita. Baik Pemkab Karo sebagai eksekutif, maupun DPRD Karo sebagai perwakilan rakyat malah melahirkan kebijakan yang semakin memperkeruh keadaan,” tegas Amin.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menerima laporan soal adanya pengusiran warga di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Laubale
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News