Pemkab Karo Keluarkan Perda, Masyarakat Mbal-mbal Petarum Terancam Tergusur, Kontras: Legalisasi Perampasan Tanah Ulayat

Senin, 28 Maret 2022 – 15:00 WIB
Pemkab Karo Keluarkan Perda, Masyarakat Mbal-mbal Petarum Terancam Tergusur, Kontras: Legalisasi Perampasan Tanah Ulayat - JPNN.com Sumut
Koordinator Kontras Sumatera Utara, M Amin Multazam Lubis. Foto: Dokumentasi Kontras Sumut.

sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menerima laporan soal adanya pengusiran warga di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). 

Pengusiran itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 03 tahun 2021 Tentang Penyediaan Dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum. 

Atas hal itu, warga yang sudah sejak zaman dulu memanfaatkan areal seluas 682 hektare sebagai lahan pertanian produktif, kini dipaksa untuk mengosongkan lahan tersebut. 

"Mereka saat ini dalam posisi terjepit, terintimidasi dan dipaksa meninggalkan tanah nenek moyangnya dengan alasan telah terbitnya Perda Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 itu," kata Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam kepada wartawan, Senin (28/3). 

Amin mengatakan para warga Desa Mbal-Mbal Petarum sudah dua kali diberikan surat teguran oleh Pemkab Karo. Tak hanya itu, para warga juga dipaksa untuk mengosongkan lahan dengan batas waktu hingga 31 Maret 2022. 

“Informasi yang kami dapat, sudah dua kali terbit surat teguran yang intinya mendesak masyarakat mengosongkan lahan, tidak bercocok tanam kembali serta membuka pagar yang sudah dibuat secara sukarela," kata Amin. 

Dia menyebut hal itu tidak lain merupakan bentuk legalisasi atas perampasan tanah ulayat. Menurutnya, kekuasaan dan kewenangan dalam menerbitkan aturan justru digunakan untuk melegalkan perampasan tanah yang sudah dikelola masyarakat sejak turun temurun. 

“Perlu diingat, jauh sebelum Perda itu terbit, masyarakat Mbal-Mbal Petarum sudah menggantungkan hidup dan kehidupannya dengan mengelola tanah tersebut. Ajaib, jika malah mereka yang dianggap sedang melawan hukum," ungkapnya. 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menerima laporan soal adanya pengusiran warga di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Laubale
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News