Pemkab Karo Keluarkan Perda, Masyarakat Mbal-mbal Petarum Terancam Tergusur, Kontras: Legalisasi Perampasan Tanah Ulayat

Senin, 28 Maret 2022 – 15:00 WIB
Pemkab Karo Keluarkan Perda, Masyarakat Mbal-mbal Petarum Terancam Tergusur, Kontras: Legalisasi Perampasan Tanah Ulayat - JPNN.com Sumut
Koordinator Kontras Sumatera Utara, M Amin Multazam Lubis. Foto: Dokumentasi Kontras Sumut.

Dalam kacamata KontraS, polemik diatas tanah ulayat masyarakat Mbal-Mbal Petarum sangat potensial menimbulkan konflik berkepanjangan. Baik itu antara Masyarakat adat dan Pemerintah maupun antara masyarakat petani dan peternak. 

Untuk itu, semua pihak perlu melakukan langkah langkah cepat dan efektif dalam mencari solusi penyelesaian.

Sejauh ini KontraS, berbekal pengaduan Lembaga Masyarakat Hukum Adat (Simantek Kuta) Mbal-Mbal Petarum sudah berupaya meminta atensi berbagai pihak seperti Komnas HAM, Pemprov Sumut DPRD Sumut, dan Polres Karo untuk ikut terlibat dalam mencari solusi permasalahan serta menghindarkan konflik yang lebih besar di tengah-tengah masyarakat. 

"Pihak yang paling bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan polemik adalah Pemkab Karo dan DPRD Karo," ujarnya. 

Untuk itu, Amin mendesak kedua institusi tersebut untuk membatalkan tenggat waktu pengosongan lahan tanggal 31 Maret 2022 sebagaimana surat teguran yang dikirimkan ke masyarakat. Menurutnya, memaksakan kebijakan secara sepihak hanya akan menimbulkan persoalan yang lebih besar ditengah-tengah masyarakat.

KontraS juga mendorong dilakukanya pengkajian ulang penetapan Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan Pengembalaan Umum. Selain perumusannya wajib melibatkan partisipasi masyarakat, panduan penetapan kawasan pengembalaan umum harusnya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 17 Tahun 2021. Jika tidak, Perda Kabupaten Karo No 03 Tahun 2021 sudah sepatutnya dicabut.

“Yang dibutuhkan bukan sekedar sosialisasi Perda yang sudah jadi, seperti yang selama ini dilakukan Pemkab Karo dan jajaran, subtansinya ada pada saat perumusan yang harusnya melibatkan dan memperhatikan kepentingan rakyat sebagaimana amanah Undang-undang," pungkasnya. (mcr22/jpnn)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menerima laporan soal adanya pengusiran warga di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Laubale

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia