STFJ Soroti Penegakan Hukum Kejahatan Satwa di Sumut dan Aceh Sepanjang 2022

Sabtu, 31 Desember 2022 – 16:06 WIB
STFJ Soroti Penegakan Hukum Kejahatan Satwa di Sumut dan Aceh Sepanjang 2022 - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Seekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang diserahkan BKSDA Kalimantan Timur kepada BBKSDA Sumut saat tiba di Terminal Kargo Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (25/8). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Sumatera Tropical Forest Jurnalisme (STFJ) menilai penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh sepanjang 2022, belum memberikan rasa keadilan dan jaminan kelestarian lingkungan.

Direktur STFJ Rahmad Suryadi mengatakan ringannya kasus hingga kasus yang melibatkan kepala daerah dan masih mengambang menjadi catatan penting pihaknya.

Rahmad menyebut salah satu kasus yang menjadi perhatian pihaknya di antaranya perdagangan anak Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dengan terdakwa Thomas Rider Chaniago alias Thomas (18).

Dalam kasus yang menjerat Thomas tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan, pada sidang putusan 17 Oktober 2022.

"Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmad Suryadi dalam keterangan persnya Catatan Akhir Tahun STFJ 2022 di Medan, yang diterima Sabtu (31/12).

Kasus lainnya yang tak luput dari pemantauan STFJ adalah kasus sindikat perdagangan Orangutan Sumatera dengan terdakwa Edi AP. Pengadilan Negeri Kota Binjai menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider dua bulan penjara.

Selanjutnya, putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Bener Meriah yang menjatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Iskandar (48), terdakwa tindak pidana kasus perdagangan kulit harimau, pada 2 November 2022 lalu.

Dia juga menyoroti kasus yang hingga saat ini masih misteri, yakni keterlibatan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama rekannya Suryadi dalam kasus perdagangan kulit harimau.

STFJ menyampaikan catatan kritis terhadap penegakan hukum dalam kasus kejahatan satwa di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News