OTT Komisioner KPU Padangsidempuan, Polisi: Motifnya Pemerasan Caleg
sumut.jpnn.com, PADANGSIDEMPUAN - Dirktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkapkan oknum komisioner KPU Kota Padangsidempuan berinisial PH ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif (caleg).
Kombes Sumaryono mengatakan bahwa dalam dugaan pemerasan tersebut, PH menjanjikan akan memberikan suara kepada caleg saat Pemilu 2024 nanti.
“Motifnya meminta sejumlah uang kepada seorang caleg denga iming-iming memberikan suara,” kata Kombes Sumaryono, Sabtu (27/1).
Sumaryono menjelaskan penangkapan terhadap PH dilakukan tim Siber Pungli Polda Sumut yang dipimpin AKBP Musa P Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara, AKBP Syahrul Rambe dan tim.
Komisioner KPU Kota Padangsidempuan ini ditangkap di sebuah kafe di Kota Padangsidempuan. Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan lainnya.
“Dari tangan PH diamankan uang sebesar Rp 25 juta dan barang bukti lain,” ungkap Sumaryono.
Baca Juga:
Dia mengatakan saat ini PH masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan untuk status yang bersangkutan akan diinformasikan lebih lanjut,” pungkasnya.(mar8/jpnn)
Komisioner KPU Kota Padangsidempuan ditangkap dalam OTT oleh Tim Siber Pungli Polda Sumut diduga pemerasan seorang caleg
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News