Terbukti Peras Bacaleg, Anggota Bawaslu Medan dan Seorang Kader AMPI Sumut Ditetapkan Tersangka
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel mewah di Kota Medan, Selasa (14/11) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua pelaku yang ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan tersebut adalah Azlansyah Hasibuan (AH) dan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi calon legislatof DPRD Kota Medan,” kata Kombes Hadi, Jumat (17/11).
Diketahui, Azlansyah Hasibaun merupakan anggota Bawaslu Kota Medan yang baru dilantik beberapa bulan lalu. Dia menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kota Medan.
Sedangkan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun diketahui merupakan seorang kader Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), organisasi sayap Partai Gokar di Sumatera Utara.
Fachmy disebutkan pernah menjabat sebagai Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Sapma AMPI) Sumatera Utara.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Provinsi Sumatera Utara Dr David Luther Lubis membenarkan bahwa Fachmy Wahyudi alias Midun, yang ditangkap dalam OTT Polda Sumut, sebagai kader AMPI Sumut.
Kendati demikian, dia menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat di Sapma AMPI Sumut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan anggota Bawaslu Medan AH dan seorang kader AMPI Sumut sebagai tersangka dalam kasus pemerasan seorang bacaleg
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News