Sopir Truk Maut di Simalungun Positif Narkoba, Irjen Agung Minta Perusahaan Angkutan Bertanggung Jawab
“Ini penting saya tegaskan dan sampaikan kepada masyarakat, asosiasi pengemudi, serta penyelenggara angkutan untuk memastikan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk apalagi memakai narkoba,” kata Irjen Agung.
Sebelumnya, Polres Simalungun menetapkan sopir truk fuso yang menghantam beberapa kendaraan dan menyebabkan enam korban meninggal dunia di KM 24-25 Jalan Pematangsiantar-Pematangraya, Kabupaten Simalungun, sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa sopr positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan pihaknya telah menetapkan Dedi Setiadi Tampubolon, sopir truk fuso BK 9957 CE sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun yang menyebabkan enam korban tewas dan empat korban luka-luka itu.
Kronologi Kecelakaan Maut
Kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan terjadi di Jalan lintas Pematangsiantar - Pematangraya di KM 24-25 Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (24/1).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan akibat kecelakaan yang melibatkan truk Fuso BK 9957 CE diduga rem blong ini menyebabkan sepuluh orang menjadi korban.
"Berdasarkan pendataan yang kami lakukan untuk korban jiwa ada enam orang dan empat lainnya luka-luka," kata AKBP Choky, Kamis (25/1).
Choky menjelaskan kecelakaan maut ini terjadi pada sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun.
Kapolda Sumut Irjen Agung menegaskan akan menyelidiki peristiwa kecelakaan maut di Simalungun yang menelan enam korban jiwa, perusahaan pengangkutan siap-siap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News