Ada Informasi dari Masyarakat, Polisi Bergerak, Tunggul Diciduk dari Rumah
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Personel Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap RR alias Tunggul (52) dari kediamannya di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,20 gram.
"Penangkapan tersangka terjadi pada Jumat (19/4) malam atas informasi yang kami terima dari masyarakat," kata AKP Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (22/4).
Dia menjelaskan penangkapan Tunggul berawal dari informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan menggelar penyidikan dan menggeledah rumah Tunggul.
"Petugas menemukan 3 paket sabu-sabu berukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 16,20 gram, timbangan digital, ponsel dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika," ujar AKP Irvan.
Baca Juga:
Irvan mengatakan barang bukti narkoba tersebut ditemukan di rumah Tunggul yang disimpan di sebuah tas sandang merah.
Saat diperiksa, Tunggul mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang akan diedarkan.
Tunggul ditangkap dari kediamannya di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, paket narkoba mengantarnya ke penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News