Operasi GKN di Simalungun, Polisi Tangkap Dua Pengedar dan Sita 25 Paket Sabu-sabu
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam penggerebekan di areal perkebunan jagung di Jalan Mawar Ujung Pasar I, Nagori Pematang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan kedua pengedar ini dalam operasi gerebek kampung narkoba (GKN) pada Senin (29/4) yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane.
"Selain mengamankan dua tersangka terduga pengedar, kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 paket," kata AKP Irvan Rinaldi, Selasa (30/4).
Dia menjelaskan kedua tersangka yang diamankan masing-masing Martopo alias Topo (54) dan Braman Tio alias Braman (26), keduanya berasal dari wilayah Siantar.
AKP Irvan menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa lokasi penggerebekan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Penggerebekan lokasi tersebut bagian dari Operasi pemberantasan narkoba berdasarkan perintah Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut dan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022," ujar AKP Irvan.
Operasi gerebek kampung narkoba melibatkan unsur pemerintah termasuk Babinsa dan kepala puskesmas setempat.
Dia menyebaut selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita uang tunai diduga hasil transaksi narkoba dan alat komunikasi.
Satres Narkoba Polres Simalungun menggelar operasi gerebek kampung narkoba (GKN), dua pengedar ditangkap dan 25 paket sabu-sabu disita
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News