Dua Pengedar Narkoba di Simalungun Diringkus, Polisi Sita 16,90 Gram Sabu-sabu
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Personel Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah rumah di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan kasus tersebut diungkap dalam sebuah operasi pemberantasan narkoba pada Selasa (16/4).
"Dua orang pengedar kami tangkap dari lokasi dengan barang bukti dua paket berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat berat 16,90 gram," kata AKP Irvan Rinaldy dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.
Baca Juga:
Dia menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap masing-masing KM (23) dan BB (35). Keduanya diketahui bukan warga setempat dan menjadi pengedar narkoba di wilayah tersebut.
AKP Irvan Rinaldy mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait peredaran narkoba oleh dua pelaku. Selanjutnya, tim Satnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka.
"Kami mendapat informasi bahwa rumah salah satu warga di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas menyelidiki dan meringkus dua tersangka," ujar AKP Irvan.
Baca Juga:
Selain mengamankan kedua pengedar narkoba, petugas Satres Narkoba Polres Simalungun juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, uang tunai dan plastik klip kosong yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan. Kami menegaskan tidak akan memburu para pengedar narkoba dan menjeratnya dengan hukuman berat," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Personel Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah rumah di Tanah Jawa, lihat tuh tampangnya!
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News