Polres Tapsel Menang dalam Gugatan Praperadilan, AKBP Yasir Ahmadi: Kami Menghormati Proses Hukum

Kamis, 25 Januari 2024 – 14:33 WIB
Polres Tapsel Menang dalam Gugatan Praperadilan, AKBP Yasir Ahmadi: Kami Menghormati Proses Hukum - JPNN.com Sumut
Hakim tunggal Riky Rahman Sigalingging saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan di Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Selasa (23/1). Foto: Humas Polres Tapanuli Selatan

sumut.jpnn.com, PADANGSIDEMPUAN - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padangsidempuan yang dipimpin Riky Rahman Sigalingging memutuskan menolak gugatan praperadilan pemohon Barito Ritonga atas penetapan tersangka oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan.

Hakim Riky Rahman Sigalingging dalam putusannya menyebut bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka terhadap pemohon Barito Ritonga, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayan oleh Polres Tapanuli Selatan, telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Riky Rahman Sigalingging saat membacakan amar putusan di PN Padangsidempuan, Selasa (23/1).

Sebelumnya, pemohon Barito Ritonga dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/385/X/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 19 Oktober 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan kemenangan Polres Tapanuli Selatan dalam sidang gugatan praperadilan di PN Padangsidempuan.

“Iya, dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Barito Ritonga dan kawan-kawan,” kata Kombes Hadi, Kamis (25/1).

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi merespons hasil keputusan gugatan praperadilan yang memenangkan Polres Tapanuli Selatan itu. Dia menyebut dengan telah ditolaknya pengajuan gugatan praperadilan para pemohon maka kasus tersebut akan dilanjutkan.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata AKBP Yasir Ahmadi, Kamis (25/1).

Polres Tapanuli Selatan akhirnya menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Barito Ritonga yang ditetapkan dalam perkara tindak pidana penganiayaan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News