Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Penetapan Status Tersangka dugaan Pemerasan

Sabtu, 25 November 2023 – 06:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Penetapan Status Tersangka dugaan Pemerasan - JPNN.com Sumut
Ketua KPK Firli Bahuri sudah berstatus tersangka. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon pada Jumat (24/11).

"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," kata Djuyamto dalam keterangan pers, Jumat.

Dia mengatakan PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim Imelda Herawati untuk bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.

Djuyamto menambahkan hakim yang ditunjuk telah menetapkan waktu sidang pertama, yakni 11 Desember 2023 untuk praperadilan.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News