Edan, Mantan Kades di Paluta-Sumut Ini Tilep Dana Desa Hampir Rp 450 Juta, Beralasan Demi Hidupi 2 Istri

Kamis, 09 November 2023 – 06:00 WIB
Edan, Mantan Kades di Paluta-Sumut Ini Tilep Dana Desa Hampir Rp 450 Juta, Beralasan Demi Hidupi 2 Istri - JPNN.com Sumut
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni (tenagh) saat memaparkan penanganan kasus korupsi dana desa oleh oknum kepala desa Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, yang mencapai Rp 450 juta. Foto: Humas Polres Tapsel

sumut.jpnn.com, PALUTA - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan oknum mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berinisial AHH (50) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2018 yang hampir mencapai Rp 450 juta.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan AHH ditetapkan tersangka berdasarkan pengaduan masyarakat pada Agustus lalu dan dari hasil pemeriksaan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

“Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat (dumas) yang melaporkan tersangka AHH dengan dugaan bahwa yang berangkutan tidak membayar honor beberapa perangkat desa. Hasi dari proses penyelidikan, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (8/11).

AKBP Imam Zamroni menjelaskan peningkatan status kasus dan penetapan tersangka terhadap mantan kepala desa berinisial AHH ini sesuai dengan hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Padanglawas Utara yang menemukan adanya dugaan penyimpangan.

Selanjutnya, kata AKBP Imam, penyidik melakukan gelar Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada Jumat (20/10) yang hasilnya meyakinkan bahwa AHH melakukan tindak pidana korupsi.

“Pada 21 Oktober 2023 penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tapsel menetapkan AHH sebagi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dan melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Imam.

Motif Korupsi

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AHH, perbuatan melawan hukum kasus korupsi dana desa itu dilakukannya lantaran desakan harus menghidupi dua istrinya.

Polres Tapsel menetapkan seorang mantan kepala desa di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News