Polres Tapsel Ringkus Pengedar Narkoba di Paluta, 10 Paket Sabu-sabu Disita
sumut.jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan meringkus seorang pria inisial SH (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap petugas saat sedang asyik memainkan permainan Ludo bersama rekan-rekannya.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Salomo Sagala menyebut tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga Desa Gunung Manaon, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Dia ditangkap pada Senin (20/11) malam.
“Yang bersangkutan (SH) ditangkap dari sebuah gubuk yang berada di kebun sawit di Desa Gunung Manaon,” kata AKP Salomo Sagala dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/11).
AKP Salomo menyebut saat ditangkap, SH sedang bermain Ludo bersama beberapa orang lainnya. Dari tempat duduk tersangka petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka saat penangkapan seberat 1.05 gram. Saat itu barang haram tersebut sudah dikemas dalam 10 plastik klip transparan yang akan diedarkan,” ujar AKP Salomo.
Dia melanjutkan, selain mengamankan barang bukti sabu-sabu petugas juga mengamankan timbangan elektrik dan dua plastik klip kosong.
AKP Salomo menjelaskan dari pengakuan SH bahwa barang haram itu dia peroleh dari seseorang berinisial K yang masih dalam penyelidikan polisi. Tersangka membeli sabu-sabu 2 gram dengan harga per gram Rp 850 ribu.
“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 435 ribu dan satu unit ponsel,” ungkap Salomo.
Polres Tapsel meringkus seoang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Padanglawas Utara, 10 paket siap edar digagalkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News