Polres Tapsel Menang dalam Gugatan Praperadilan, AKBP Yasir Ahmadi: Kami Menghormati Proses Hukum
Mantan Kapolsek Medan Sunggal ini menyebut dengan telah diputuskannya gugatan praperadilan tersebut maka pihaknya akan melanjutkan proses hukum tindak pidana terhadap Barito Ritonga ke tahap selanjutnya.
Yasir menyebut penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, kata dia, Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri Padangsidempuan.
“Dengan penyerahan perkara ke pihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim,” kata Yasir.
AKBP Yasir mengatakan putusan praperadilan itu akan dijadikan sebagai semangat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Kepada seluruh jajaran saya sudah sampaikan untuk tidak ragu menegakkan hukum kepada siapa pun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.(mar8/jpnn)
Polres Tapanuli Selatan akhirnya menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Barito Ritonga yang ditetapkan dalam perkara tindak pidana penganiayaan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News