8.808 ODGJ di Sumut Masuk dalam DPT pada Pemilu 2024
sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyebut ada 8.808 orang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Sumatera Utara (Sumut).
Anggota KPU Sumut Frendianus Joni Rahmat Zebua mengatakan jumlah pemilih ODGJ itu masuk dalam kategori pemilih penyandang disabilitas yang jumlahnya di Sumut mencapai 34.897 orang.
“Di Sumut tidak ada pemilih khusus ODGJ, sehingga kami masukkan dalam pemilih disabilitas. Masing-masing berdasarkan kategori, misalnya untuk pemilih ODGJ kami masukkan dalam kategori disabilitas mental,” kata Frendianus Joni, Selasa (23/1).
Dia menjelaskan terhadap pemilih disabilitas mental telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dan telah terdata dalam daftar pemilih tetap.
Frendianus mengatakan dari data KPU Sumut bahwa berdasarkan kategori, jumlah pemilih disabilitas fisik ada 14.984 orang, disabilitas intelektual 1.881 orang, disabilitas mental atau ODGJ 8.808 orang.
Selanjutnya, disabilitas sensorik wicara 4.955 orang, disabilitas sensorik netra 3.232 oang pemilih.
Dia mengatakan para pemilih disabilitas mental atau ODGJ akan memilih pada tempat pemungutan suara (TPS) khusus disabilitas, karena tidak tersedia TPS khusus bagi disabilitas mental.
“KPU memang tidak menyediakan TPS khusus untuk pemilih ODGJ, tetapi ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya. Jadi enggak ada TPS khusus bagi ODGJ ya, semua digabung dalam kategori disabilitas,” kata Frendianus.
KPU Sumut mencatat 8.808 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Sumatera Utara telah terdata sebagai pemilih pada Pemilu 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News