8.808 ODGJ di Sumut Masuk dalam DPT pada Pemilu 2024
Frendianus menjelaskan pemilih ODGJ itu dapat memberikan hak suaranya dengan datang ke tps dan wajib dilayani oleh petugas. Namun, hal ini harus mendapatkan izin dari dokter kejiwaan.
"Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, maka akan diberikan ruang,” jelas Frendianus.
Menurutnya, saat ini KPU di kabupaten/kota sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas, sehingga hak mereka terpenuhi.
“Nanti di tps untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka,” pungkasnya.(antara/jpnn)
KPU Sumut mencatat 8.808 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Sumatera Utara telah terdata sebagai pemilih pada Pemilu 2024
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News