KPU Sumut: 31 Kabupaten/Kota Telah Menyelesaikan Rekapitulasi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin mengatakan 31 kabupaten dan kota di wilayah tersebut telah menyelesaikan proses rekapitulasi dalam rapat pleno penghitungan perolehan suara tingkat provinsi.
Agus Arifin mengatakan dengan jumlah yang telah selesai, maka ada dua KPU kabupaten/kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi rapat pleno.
"Untuk rekapitulasi tingkat KPU Sumut sampai siang ini telah selesai 31 kabupaten/kota se-Sumatra Utara. Jadi, menyisakan dua KPU kabupaten/kota lagi," kata Agus Arifin dii Medan, Selasa (12/3).
Dia menjelaskan dua daerah tersebut belum melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi karena belum menyerahkan berkas atau belum menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
"Tinggal KPU Kabupaten Deli Serdang dan KPU Kota Medan. Berkas KPU Kabupaten Deli Serdang sudah masuk, tinggal KPU Medan yang saat ini masih belum selesai," ujar Agus.
Agus mengatakan rekapitulasi di tingkat provinsi berjalan dengan baik meski dalam prosesnya banyak interupsi dari para saksi yang menyampaikan keberatan saat perhitungan perolehan suara.
Baca Juga:
"Kalau ada pihak-pihak baik peserta atau siapa pun yang keberatan dengan peroleh suaranya dapat disampaikan di forum ini untuk dapat dibuktikan, kalau emang salah, ada pergeseran atau selisih, itu harus dibuktikan di forum ini," sebutnya.
Agus menegaskan pihaknya memberikan ruang dan kesempatan bagi peserta rapat pleno yang ingin menyampaikan keberatan terhadap perhitungan perolehan suara.
KPU Provinsi Sumut menyebut 31 KPU kabupaten/kota di wilayah itu telah menyelesaikan rekapitulasi dalam rapat pleno penghitungan perolehan suara provinsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News