KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Bersama 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) megumumkan status tersangka terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritongan bersama tiga orang lainnya yang ditangkap dalam dugaan suap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu.
Empat orang lainnya yang diamankan dan telah ditetapkan tersangka itu, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) dan dua orang lainnya pihak swasta, masing-masing Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES; masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Baca Juga:
Gufron menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat tersangka itu berawal dari laporan dari masyarakat atas adanya dugaan korupsi oleh penyelenggaran negera.
Dugaan suap itu, kata Gufron, terkait pengondisian pemenangan kontraktor untuk pengerjaan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penyidik KPK pada Kamis (11/1) menerima informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai dan melalui transfer rekening bank kepada salah satu orang kepercayaa Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga bersama 3 lainnya sebagai tersangka dugaan suap pemenangan kontraktor proyek di Kabupaten Labuhanbatu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News