Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK, NasDem Sumut: Semua Pihak Harus Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
sumut.jpnn.com, MEDAN - Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Nasdem Sumatera Utara (DPW NasDem Sumut) Iskandar meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Iskandar berharap penangkapan terhadap Ketua DPD Partai NasDem Labuhanbatu itu murni proses hukum dan tidak bernuansa politis.
“Kami meminta semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Erik Adtrada Ritonga sebelum diputuskan bersalah,” kata Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (11/1).
Baca Juga:
Dia menegaskan Partai NasDem mendukung proses yang dilakukan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi selama proses tersebut murni dalam rangka penegakan hukum.
Menurut Iskandar, Partai NasDem tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum terlebih yang berkaitan dengan kasus extraordinary.
“Kami prihatin dengan kasus OTT di Labuhanbatu yang diduga melibatkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang merupaka Ketua DPD Partai NasDem Labuhanbatu. Kami berharap kasus ini murni proses hukum dan tidak bernuansa politis,” kata Iskandar.
Iskandar meminta KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi memegang prinsip dan menjalankan tugas serta fungsi secara profesional.
Partai NasDem meminta KPK mengedepankan proses hukum yang adil, tidak tebang pilih dan terbuka.
DPW Partai NasDem Sumut meminta semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang ditangkap KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News