Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Ginjal: Dijual Rp 175 Juta

Sabtu, 09 Desember 2023 – 08:00 WIB
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Ginjal: Dijual Rp 175 Juta - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Polda Sumut menggagalkan perdagangan ginjal yang melibatkan korban seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Foto: Antara

"Karena pembeli mengetahui RA sehat dan bersedia membelinya. Ada proses yang diarahkan untuk ke luar negeri, sehingga pengambilan ginjal ini besar kemungkinan akan dilaksanakan di luar negeri. Kami amankan sebelum korban ke luar negeri, yang mana tujuannya adalah India," ungkap Sumaryono.

Kronologis Perdagangan Ginjal

Kepala Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Kompol Wahyu Ismoyo mengungkapkan kasus ini bermula pada Jumat (1/12), RA terbang dari Jakarta menuju Kota Medan untuk menemui tersangka MM.

RA kemudian bertemu dengan MM dan calon pembeli ginjal di salah satu restoran di Kota Medan.

Setelah bersepakat, RA dan calon pembeli pada Minggu (3/12) akan berangkat ke India. Namun, saat proses pemeriksaan di Bandara Kualanamu, petugas Imigrasi melarang RA berangkat.

"RA dilarang berangkat karena petugas mencurigai. Sehingga yang berangkat hanya calon pembeli," jelas Kompol Wahyu.

Dua hari kemudian, lanjut Wahyu, tepatnya pada Selasa (5/12) RA kembali mencoba berangkat ke India melalui Bandara Kualanamu. Saat itu, petugas langsung mengamankan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban adalah korban perdagangan organ tubuh. Petugas selanjutnya menyelidiki keberadaan MM dan berhasil menangkapnya di rumah.

Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan ginjal seharga Rp 175 juta, seorang penghubung warga Kota Medan berhasil ditangkap
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia