Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Ginjal: Dijual Rp 175 Juta

"Karena pembeli mengetahui RA sehat dan bersedia membelinya. Ada proses yang diarahkan untuk ke luar negeri, sehingga pengambilan ginjal ini besar kemungkinan akan dilaksanakan di luar negeri. Kami amankan sebelum korban ke luar negeri, yang mana tujuannya adalah India," ungkap Sumaryono.
Baca Juga:
Kronologis Perdagangan Ginjal
Kepala Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Kompol Wahyu Ismoyo mengungkapkan kasus ini bermula pada Jumat (1/12), RA terbang dari Jakarta menuju Kota Medan untuk menemui tersangka MM.
RA kemudian bertemu dengan MM dan calon pembeli ginjal di salah satu restoran di Kota Medan.
Setelah bersepakat, RA dan calon pembeli pada Minggu (3/12) akan berangkat ke India. Namun, saat proses pemeriksaan di Bandara Kualanamu, petugas Imigrasi melarang RA berangkat.
"RA dilarang berangkat karena petugas mencurigai. Sehingga yang berangkat hanya calon pembeli," jelas Kompol Wahyu.
Dua hari kemudian, lanjut Wahyu, tepatnya pada Selasa (5/12) RA kembali mencoba berangkat ke India melalui Bandara Kualanamu. Saat itu, petugas langsung mengamankan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban adalah korban perdagangan organ tubuh. Petugas selanjutnya menyelidiki keberadaan MM dan berhasil menangkapnya di rumah.
Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan ginjal seharga Rp 175 juta, seorang penghubung warga Kota Medan berhasil ditangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News