Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Ginjal: Dijual Rp 175 Juta

Sabtu, 09 Desember 2023 – 08:00 WIB
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Ginjal: Dijual Rp 175 Juta - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Polda Sumut menggagalkan perdagangan ginjal yang melibatkan korban seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Foto: Antara

"MM ditangkap pada Rabu, 6 Desember di kediamannya di Kota Medan," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan ginjal seharga Rp 175 juta, seorang penghubung warga Kota Medan berhasil ditangkap

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia