Polisi Temukan 15 Ribu Batang Ganja di Madina, Pemilik Diringkus, Barang Bukti Dimusnahkan
sumut.jpnn.com, MANDAILING NATAL - Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara, menemukan ladang ganja dengan luas sekitar 5 hektare di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (30/11).
Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul mengatakan dari ladang tersebut ditemukan 15 ribu batang ganja dengan usia 2-6 bulan. Belasan ribu pohon terlarang dengan nama ilmiah Cannabis Sativa ini langsung dimusnahkan di tempat.
“Polres Mandailing Natal pada Kamis melakukan pemusnahan atas penemuan ladang ganja seluas 5 hektar di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung, dengan jumlah sekitar 15 ribu batang,” kata AKBP M Reza, Jumat (1/12).
Baca Juga:
Dia menjelaskan pemusnahan ladang ganja ini bermula dari penangkapan terhadap pemilik inisial RR pada 21 November 2023.
Hasil pemeriksaan, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan ladang ganja milik RR yang berlokasi di Panyabungan Timur itu.
“Tumbuhan ganja di ladang yang ditemukan ini diperkirakan berusia 2-6 bulan dan dengan tinggi sekitar 1-2 meter,” ungkap AKBP M Reza.
Sebelum melakukan pengembangan mencari ladang ganja tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan apel persiapan menuju lokasi yang berada di wilayah perbukitan.
Belasan ribu batang ganja tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Polres Madina memusnahkan 15 ribu pohon ganja yang ditemukan di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News