Hakim PN Medan Vonis Bebas Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, JPU Tempuh Kasasi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap oknum polisi Aipda Suhendri dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sumardi menilai Aipda Suhendri tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili terdakwa Suhendri untuk dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Ahmad Sumardi dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/10).
Dalam amar putusannya, hakim meminta agar memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula dan membebaskan terdakwa dari kurungan.
Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, penasihat dan terdakwa untuk menerima atau banding atas putusan tersebut.
Secara terpisah, JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suhendri, Ilwa Pulita menyambut baik amar putusan yang dibacakan majelis hakim agar membebaskan kliennya. "Ya itu sesuai dari pembelaan kami," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut terdakwa Aipda Suhendri dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim PN Medan vonis bebas oknum polisi Aipda Suhendri atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News