Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Medan dan Sita 45 Kg Sabu-sabu
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polres jajaran menggagalkan peredaran narkoba jaringan Provinsi Aceh dan Kota Medan serta meringkus enam orang tersangka. Polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu 45 kilogram dari para tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan empat tersangka yang diamankan dalam jaringan ini, yakni MM, S, MR, TM, NF, dan N. Para tersangak diringkus pada Selasa (3/10).
“Para tersangak yang ditangkap dalam jaringan peredaran narkoba Aceh-Medan memiliki peran masing-masing,” kata Irjen Agung dalam paparannya di Polda Sumut, Rabu (4/10).
Mantan Kapolda Riau ini menjelaskan tersangka MM dan S berperan sebagai penjemput barang haram tersebut di Simpak Opak, Kabupaten Aceh Tamiang dan diantar ke Kota Langsa. Para tersangka dalam menjalankan tugasnya dijanjikan upah sebesar Rp 135 juta oleh tersangka N.
Sementara, tersangka MR dan TM berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah Rp 20 juta. Sedangkan NF yang berperan menjemput narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh dan mengantarnya ke Provinsi Lampung.
NF dijanjikan upah bila berhasil mengantar barang haram tersebut sebesar Rp 450 juta oleh N.
“Tersangka N adalah pengendali peredaran narkoba, dia dijanjikan upah Rp 225 juta oleh seseorang bernama Aseng yang diketahui berada di Malaysia,” ungkap Agung.
Ungkap 768 Kasus September – Oktober 2023
Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan dan meringkus para pelaku serta barang bukti sabu-sabu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News