Hakim PN Medan Vonis Bebas Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, JPU Tempuh Kasasi
Kamis, 05 Oktober 2023 – 07:00 WIB
JPU menilai terdakwa melanggar dakwaan alternatif kesatu, Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram, 71, 5 butir pil ekstasi warna hijau, 17 butir pil ekstasi warna biru dan pecahan pil ekstasi 3,82 gram.(antara/jpnn)
Hakim PN Medan vonis bebas oknum polisi Aipda Suhendri atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News