Hakim PN Medan Vonis Bebas Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, JPU Tempuh Kasasi

Kamis, 05 Oktober 2023 – 07:00 WIB
Hakim PN Medan Vonis Bebas Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, JPU Tempuh Kasasi - JPNN.com Sumut
Hakim Ketua Ahmad Sumardi (tengah) membacakan amar putusan yang menjatuhkan vonis bebas kepada oknum polisi Aipda Suhendri dalam perkara narkoba, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/10/2023). Foto: Antara/M Sahbainy Nasution

JPU menilai terdakwa melanggar dakwaan alternatif kesatu, Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram, 71, 5 butir pil ekstasi warna hijau, 17 butir pil ekstasi warna biru dan pecahan pil ekstasi 3,82 gram.(antara/jpnn)

Hakim PN Medan vonis bebas oknum polisi Aipda Suhendri atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia