Oknum Polisi yang Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Mulai Diadili di PN Medan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kasus penggelapan uang koperasi Satuan Brimob Polda Sumut memasuki babak baru. Pelaku AKP Hapis Paisal Lubis yang merupakan mantan ketua Prime Koperasi Polisi (Primkoppol), mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam kasus tersebut, AKP Hapis didakwa menggelapkan uang Promkoppol sebesar Rp 3,7 miliar.
"Ya tadi sudah dibacakan dakwaan terdakwa di depan majelis hakim diketuai oleh Lucas Sahabat Duha," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti di PN Medan, Selasa (29/8).
Baca Juga:
Sri Delyanti mengatakan kasus tersebut berawal dari AKP Hapis yang menyerahkan rekening dengan logo stempel bank dengan nilai Rp 4 miliar. Tersangka bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas.
Selain itu, uang tersebut digunakan untuk usaha konveksi Rp 1,8 miliar, kerja sama dengan seseorang bernama Heri untuk pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan Rp 210 juta.
Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk kerja sama dengan Darmansyah Sitepu Rp 240 juta.
Kemudian kerja sama dengan Arifin selaku pengurus tanah di Marelan senilai Rp 250 juta, selain itu terdakwa juga melakukan investasi ternak ikan senilai Rp 120 juta.
"Auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019-2022 senilai Rp3,7 miliar," ucap Sri Delyanti.
Oknum polisi pelaku penggelapan uang Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut mulai di adili
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News