Polda Sumut Ringkus 457 Tersangka Narkoba dalam Sepekan Operasi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajaran mengamankan ratusan orang tersangka kasus narkoba dalam operasi yang dilakukan selama sepekan. Total ada 457 tersangka yang ditangkap terkait narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar mengatakakan penindakan pengguna dan jaringan narkoba ini terhitung sejak 12 September sampai 18 September 2023.
“Penindakan ini dilakukan di seluruh jajaran Polda Sumut dengan rincian sembilan orang pemakai dan 362 orang jaringan pengedar narkoba,” kata AKBP Sonny Siregar, Selasa (19/9).
Dia mengatakan 457 tersangka ini ditangkap dari 351 kasus yang diungkap polres di jajaran Polda Sumut.
“Barang bukti yang disita berupa jenis sabu-sabu 9,8 kilogram, ganja 104,3 kilogram, pohon ganja 51 batang dan pil ekstasi 163 butir,” ungkap Sonny.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai dengan jumlah Rp 61.268.000 yang diduga hasil bisnis haram peredaran narkoba.
Baca Juga:
Selanjutnya, polisi juga mengamankan 68 unit sepeda motor, enam unit mobil, 170 unit handphone dan 52 timbangan elektrik, serta 52 uni alat isab sabu-sabu atau bong.
"Penyitaan uang tunai bersama sejumlah kendaraan itu sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskinkan para pelaku jaringan narkotika," pungkasnya.(antara/jpnn)
Polda Sumut ringkus 457 tersangka dalam kasus narkoba di Sumatera Utara dalam penindakan yang dilakukan selama sepekan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News