Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Medan dan Sita 45 Kg Sabu-sabu
Setelah dilakukan penangkapan, petugas menemukan bahwa paket tersebut berisi pil ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu-sabu.
"Dari pengungkapan kasus ini diamankan tiga orang laki-laki yakni MSP, G, dan MAR serta satu orang perempuan yaitu MSP," jelas Agung.
Agung mengatakan dalam paparan pihaknya menghadirkan 610 tersangka dari 1.050 tersangka yang ditangkap. Dari ribuan tersangka, 610 oang tersangka ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Tebing Tinggi, Polres Binjai, Polres Langkat, Polres Simalungun, dan Polres Asahan.
Kemudian, ditangkap Polres Tanah Karo, Polres Belawan, Polres Sergai, Polres Siantar, Polres Tanjungbalai, Polres Toba,Polres Samosir, dan Polres Batubara.
“Untuk tersangak lainnya yang diamankan menjalani proses hukum di Polres masing-masing,” pungkasnya.(mar8/jpnn)
Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan dan meringkus para pelaku serta barang bukti sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News