Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Medan dan Sita 45 Kg Sabu-sabu

Rabu, 04 Oktober 2023 – 21:14 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Medan dan Sita 45 Kg Sabu-sabu - JPNN.com Sumut
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat memaparkan hasil operasi pemberantasan narkoba Polda Sumut dan Polres jajaran, Rabu (4/10). Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

Setelah dilakukan penangkapan, petugas menemukan bahwa paket tersebut berisi pil ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu-sabu.

"Dari pengungkapan kasus ini diamankan tiga orang laki-laki yakni MSP, G, dan MAR serta satu orang perempuan yaitu MSP," jelas Agung.

Agung mengatakan dalam paparan pihaknya menghadirkan 610 tersangka dari 1.050 tersangka yang ditangkap. Dari ribuan tersangka, 610 oang tersangka ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Tebing Tinggi, Polres Binjai, Polres Langkat, Polres Simalungun, dan Polres Asahan.

Kemudian, ditangkap Polres Tanah Karo, Polres Belawan, Polres Sergai, Polres Siantar, Polres Tanjungbalai, Polres Toba,Polres Samosir, dan Polres Batubara.

“Untuk tersangak lainnya yang diamankan menjalani proses hukum di Polres masing-masing,” pungkasnya.(mar8/jpnn)

Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan dan meringkus para pelaku serta barang bukti sabu-sabu

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia