Anggota DPRD Sumut Ultimatum Bupati Labusel: Kebijakan yang Terlalu Diskriminatif
sumut.jpnn.com, MEDAN - Aturan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Edimin yang mewajibkan warganya utnuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 saat akan membeli LPG tiga kilogram terus menuai kritik.
Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga turut menilai aturan tersebut sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, dia meminta agar Pemkab Labusel segera mencabut aturan itu.
"Saya meminta agar kebijakan ini ditarik atau dikaji ulang sebab akan meresahkan yang tidak mampu," kata Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Rabu (23/3).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut itu menilai aturan yang dikeluarkan oleh Edimin sangat diskriminatif. Bahkan, kata Zeira, Pemkab Labusel telah menyimpulkan bahwa masyarakat yang enggan untuk divaksin itu, hanya masyarakat kurang mampu.
"Gas Elpiji subsidi 3 kilogram diperuntukkan untuk rakyat miskin. Sehingga pemkab labusel telah menyimpulkan bahwa masyarakat yang enggan untuk divaksin hanya rakyat miskin. Saya kira kebijakan yang dikeluarkan terlalu diskriminatif," ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Labusel harusnya lebih fokus untuk mengevalusi kinerja dari jajarannya kenapa capaian vaksinasi masih rendah. Bukan malah membuat kebijakan yang merugikan masyarakat.
"Bisa saja disebabkan penyampain petugas yang belum maksimal atau ada hal lain yang membuat rendahnya minat masyarakat Labusel untuk vaksin. Sebab persoalan vaksinisasi Covid-19 di daerah cenderung membuat masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas," tegas politisi PKB itu.
Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Selatan Edimin mengeluarkan surat imbauan yang mewajibkan warganya untuk menunjukkan surat telah divaksin Covid-19, jika ingin membeli gas LPG tiga kilogram.
Aturan Pemkab Labusel yang mewajibkan warganya untuk menunjukkan kartu vaksin saat membeli LPG tiga kilogram terus menuai kritik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News