Bupati Labusel Keluarkan Aturan Baru, Warga yang Mau Beli LPG Harus Tunjukkan Surat Vaksin, Begini Isinya
sumut.jpnn.com, LABUHANBATU SELATAN - Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), Edimin mewajibkan warganya untuk menunjukkan surat telah divaksin Covid-19, jika ingin membeli gas LPG tiga kilogram.
Hal tersebut tertuang dalam surat himbauan nomor: 541/718/Ekon/2022 yang ditandatangani oleh Edimin.
Surat itu ditembuskan ke Gurbernur Sumut, Kapolda Sumut, Kapolres Labuhanbatu, Dandim 0209/Labuhanbatu, PT Pertamina MOR I Medan, seluruh agen dan pangkalan LPG tiga kilogram di Kabupaten Labusel.
"Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 pada saat jual beli LPG bersubsidi tiga kilogram, diimbau kepada seluruh pangkalan LPG yang ada di Kabupaten Labusel, agar menunda penjualan LPG tiga kilogram kepada yang bersangkutan sampai yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin," demikian isi surat tersebut.
Edimin mengatakan kebijakan tersebut diambil karena tingkat capaian vaksinasi di Kabupaten Labusel masih di bawah target pemerintah yang mengharuskan 70 persen. Sementara, capaian vaksinasi di Labusel masih sekitar 62 persen.
"Sekitar 62 persen. Tujuan surat itu supaya masyarakat Labuhanbatu Selatan mau mengikuti program pemerintah terkait vaksinasi. Sehingga kami mengeluarkan surat himbauan tersebut, itu tujuannya," ujar Edimin saat dikonfirmasi Sumut.JPNN.com, Jumat (18/3).
Edimin menjelaskan kewajiban menunjukkan surat vaksin tersebut, akan berlaku sejak Senin, 21 Maret 2022.
"Hari Senin sudah berlaku," ujarnya.
Hal tersebut tertuang dalam surat himbauan nomor: 541/718/Ekon/2022 yang ditandatangani oleh Edimin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News