Ombudsman Kecam Aturan Bupati Labusel Wajibkan Warganya Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Beli LPG: Membuat Kedaruratan Baru

Sabtu, 19 Maret 2022 – 12:42 WIB
Ombudsman Kecam Aturan Bupati Labusel Wajibkan Warganya Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Beli LPG: Membuat Kedaruratan Baru - JPNN.com Sumut
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat diwawancarai di kantornya. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) sangat menyayangkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang mewajibkan warganya untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 saat akan membeli gas LPG tiga kilogram. 

"Keterlaluan, menurut saya kebijakan itu justru sama seperti mengatasai kedaruratan dengan kedaruratan baru," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat dikonfirmasi Sumut.JPNN.com, Sabtu (19/3). 

Abyadi mengatakan memang ada dasar pemerintah daerah untuk memberlakukan kebijakan dengan mensyaratkan sertifikat vaksin dalam mengakses pelayanan publik. Hal itu tertuang dalam Perpres No 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Meski begitu, Abyadi menilai kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab Labusel sangat berlebihan. 

"Memang ada dasar kabupaten/kota melakukan itu, Perpres No 14 tahun 2021, tapi saya pikir tidak harus sampai begitu, ini ofside, keterlaluan. Perpres itu juga menurut saya harus dihapus," ujarnya. 

Abyadi yang juga Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu justru menilai aturan baru yang dikeluarkan oleh Edimin selaku Bupati Labusel, malah semakin menyusahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. 

"Ketika kondisi masyarakat dalam kondisi susah seperti itu, justru disusahkan lagi dengan membuat persyaratan baru," kesalnya. 

"Saya tak tau, tak bisa saya bayangkan itu kalau yang tidak punya kartu vaksin. Lalu bagaimana dia memasak, itu kan membuat kedaruratan baru bagi rumah tangga," sambungnya. 

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) sangat menyayangkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang mew
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia