Kasus Penyelundupan Solar Subsidi, JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 – 07:00 WIB
Kasus Penyelundupan Solar Subsidi, JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
AKBP Achiruddin Hasibuan saat diwawancarai awak media. Foto: tangkapan layar video

sumut.jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus dugaan perkara bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar secara ilegal.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadapa terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9).

Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Randi menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam distribusi BBM subsidi. Selanjutnya, hal yang memberatkan karena terdakwa adalah seorang petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang seharusnya mengayomi masyrakat. Sedangkan yang meringankan, kata jaksa Randi H Tambunan, tidak ditemukan.

Selain menuntut Achiruddin Hasibuan, JPU juga menuntut Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (berkas terpisah) dan Parlin selaku karyawan dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi , sementara hal yang meringankan dua terdakwa bersikap sopan," tutur Randi.

Setelah membaca nota tuntutan JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara ini bermula pada April 2022, ketika terdakwa menemui Kasim untuk mencari mobil boks untuk usaha dengan kesepakatan harga Rp 38 juta. Setelah mendapatkan mobil tersebut, terdakwa memodifikasi dengan menambahkan dua unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.

JPU menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyelundupan Solar ilegal bersama PT Almira Nusa Raya
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News