Kasus Penyelundupan Solar Subsidi, JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara
Terdakwa memerintahkan Jupang sebagai sopir untuk mengangkut minyak konden hasil sulingan dari Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kemudian mobil boks tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang, dan Kota Binjai.
Diketahui bahwa Solar subsidi tersebut dibeli di SPBU dengan harga Rp 6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya.
Solar subsidi yang dibeli dari SPBU itu disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16.000 liter. Saat terjadi kelangkaan BBM, terdakwa menjualnya kepada konsumen dan mengambil keuntungan Rp 300 atau di atas harga pemerintah.
Selanjutnya penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kota Medan.(antara/jpnn)
JPU menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyelundupan Solar ilegal bersama PT Almira Nusa Raya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News