Kasus Penyelundupan Solar Subsidi, JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 – 07:00 WIB
Kasus Penyelundupan Solar Subsidi, JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
AKBP Achiruddin Hasibuan saat diwawancarai awak media. Foto: tangkapan layar video

Terdakwa memerintahkan Jupang sebagai sopir untuk mengangkut minyak konden hasil sulingan dari Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kemudian mobil boks tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang, dan Kota Binjai.

Diketahui bahwa Solar subsidi tersebut dibeli di SPBU dengan harga Rp 6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya.

Solar subsidi yang dibeli dari SPBU itu disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16.000 liter. Saat terjadi kelangkaan BBM, terdakwa menjualnya kepada konsumen dan mengambil keuntungan Rp 300 atau di atas harga pemerintah.

Selanjutnya penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kota Medan.(antara/jpnn)

JPU menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyelundupan Solar ilegal bersama PT Almira Nusa Raya

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia