Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Medan

Rabu, 28 Juni 2023 – 06:00 WIB
Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Medan - JPNN.com Sumut
AKBP Achiruddin Hasibuan saat diwawancarai awak media. Foto: tangkapan layar video

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Achiruddin Hasibuan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Aditiya Hasibuan, yang tak lain adalah anak kandungnya.

"Hari ini kami menerima tahap II (pelimpahan berkas) tersangka AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Kepal Seksi Intelijen Kejari Medan Simon di Medan, Selasa (27/6).

Tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5656 KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

Simon mengatakan AH ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Medan.

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka atas dugaan pembiaran anaknya, AH, saat melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Achiruddin juga telah dipecat melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Polri terkait dengan perilaku yang membiarkan tersangka anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Berkas tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Aditiya Hasibuan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia