AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1,9 Tahun dalam Kasus Penganiayaan Mahasiswa

Senin, 18 September 2023 – 19:33 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1,9 Tahun dalam Kasus Penganiayaan Mahasiswa  - JPNN.com Sumut
Terdakwa Achiruddin Hasibuan (kanan) mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023). Foto: Antara/M. Sahbainy Nasution

sumut.jpnn.com, MEDAN - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut hukuman 1,9 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di Kota Medan, Sumatera Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyebutkan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pembiaran kepada Aditiya Hasibuan, yang merupakan anak kandungnya, saat menganiaya Ken Admiral.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 21 bulan terhadap terdakwa,” ucap Jaksa Rahmi Shafrina saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9).

Selain meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara, JPU juga meminta Achiruddin membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp 52 juta secara tanggung renten bersama Aditiya Hasibuan.

Jaksa menilai AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata JPU, yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah memberikan kesempatan Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.

Sementara itu, hal yang meringankan Achiruddin Hasibuan karena tidak pernah dihukum.

Setelah membacakan nota tuntutan JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada tanggal 21 September 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan hukuman penjara 1,9 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News