Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Medan

Rabu, 16 Agustus 2023 – 21:43 WIB
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Medan - JPNN.com Sumut
Rekaman aksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak oknum perwira polisi terhadap Ken Admiral. Foto: tangkapan layar

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut terdakwa Aditiya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, yang terjadi di Kota Medan beberapa waktu lalu.

Tuntutan tersebut  dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8).

“Sudah dituntut dengan hukuman satu tahun enam bulan,” kata Rahmi di PN Medan.

Dia mengatakan terdakwa Aditiya Hasibuan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penganiayaan dan perusakan kaca spion mobil korban Ken Admiral.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedua 406 ayat (1) KUHP," tutur Rahmi.

Rahmi menyebut hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan luka pada korban dan kaca spion mobil Ken Admiral rusak.

"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan, masih mudah untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui dan menyesal perbuatannya," jelas JPU Rahmi.

Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Panjaitan akan melanjutkan sidang perkara Aditya dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

Jaksa penuntut umum menuntut anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Hasibuan dengan hukuman satu tahun enam bulan dalam perkara penganiayaan Ken Admiral
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News