Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Pemilik Warung di Simalungun

Sabtu, 02 Maret 2024 – 06:00 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Pemilik Warung di Simalungun - JPNN.com Sumut
Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: Antara

sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Satuan Reskrim Polres Simalungun akhirnya menangkap Baung Saortua Naibaho (43), pelaku penganiayaan terhadap pemilik warung di Jalan Akasia Raya, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan istri korban, Reni Klara Sidauruk dengan laporan polisi Nomor: LP/B/37/II/2024/ POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, pada 7 Februari 2024.

"Pelaku Baung Saortua Naibaho kami tangkap pada Kamis (29/2) di kediamannya di Jalan Akasia Raya Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3).

AKP Ghulam menjelaskan penangkapan terhadap tersangka setelah tim opsnal Satreskrim mendapat informasi tentang keberadaan Baung di kediamannya.

Tim opsnal kemudian mendatangi kediaman tersangka dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum.

"Terhadap tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351," ujar AKP Ghulam.

Dia menjelaskan penganiayaan terhadap korban Tomu Nainggolan terjadi pada Rabu (7/2) malam di warung miliknya.

Pelaku Baung Saortua Naibaho mendatangi warung dan menganiaya korban hingga berdarah.

Polres Simalungun meringkus pelaku penganiayaan pemilik warung di Kecamatan Siantar
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News