Hakim Tolak Nota Keberatan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap Dakwaan Jaksa
sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Sebelumnya, Aditiya Hasibuan melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan gugatan penasihat hukum terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan tersebut tidak diterima," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/7).
Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa agar perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral dilanjutkan untuk persidangan.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama Aditiya Abdul Ghani Hasibuan. Serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Nelson.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili terdakwa Aditiya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap korban Ken Admiral di PN Medan setempat, Rabu.
"Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim chat melalui pesan Instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban," kata Randi di depan majelis hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.
Kemudian korban memaki terdakwa melalui pesan chat tersebut. Singkatnya pada 21 Desember 2023, terdakwa melihat korban di berada di Komplek Tasbi I Medan.
Hakim tolak nota keberatan terdakwa Aditiya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News