Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Medan
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim pesan singkat melalui aplikasi media sosial Instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban. Kemudian korban memaki terdakwa melalui pesan tersebut.
Baca Juga:
Singkatnya, pada 21 Desember 2023 terdakwa bertemu dengan korban saat berada di Komplek Tasbi I Medan. Saat itu terjadi adu mulut antara korban dan terdakwa hingga pemukulan.
Selanjutnya, pada sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama temannya mendatangi rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba Medan, untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan pemukulan tersebut.
Lalu, terdakwa keluar bersama saksi Nico Setiawan dan Achiruddin Hasibuan, yang merupakan ayah kandungnya. Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga terdakwa memukul bagian kepala dan wajah korban.
Video perkelahian antara terdakwa Aditiya Hasibuan dan korban Ken Admiral itu tersebar dan viral di media sosial Instagram. (antara/jpnn)
Jaksa penuntut umum menuntut anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Hasibuan dengan hukuman satu tahun enam bulan dalam perkara penganiayaan Ken Admiral
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News