Polresta Deli Serdang ‘Sikat’ Bandar Narkoba Antarprovinsi, Kombes Irsan: Kami Pantau Selama Sebulan
sumut.jpnn.com, DELI SERDANG - Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengungkapkan pihaknya mengamankan seorang bandar dengan barang bukti 9,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan peredaran narkoba ini setelah dilakukan pemantauan selama sebulan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kombes Irsan mengatakan tersangka inisial AG (27) yang merupakan warga Lubuk Pakam ini ditangkap di Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Senin (14/8).
“Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Sudirman dengan membawa tas ransel yang berisi sepuluh bungkus kemasan warna hijau yang setelah diperiksa merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kombes Irsan saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (16/8).
Mantan Wakapolrestabes Medan ini menjelaskan tersangka AG diketahui sebagai pengedar narkotika antarprovinsi. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi bahwa AG akan menjemput barang haram dari seseorang.
Benar saja, pada hari itu AG yang mengendarai sepeda motor matik terpantau melintas di Jalan Sudirman dengan membawa satu buah tas ransel warna hitam yang diletakkan di atas lantai tempat pijakan kaki.
Kombes Irsan Sinuhaji (tengah) saat menyampaikan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Polresta Deli Serdang. Foto: Humas Polsesta Deli Serdang
Polisi yang suda mengintai selama sebulan, tidak menyiayiakan waktu dan langsung melakukan penangkapan terhadap AG.
Polresta Deli Serdang meringkus seorang bandar narkoba jaringan antarprovinsi di Lubuk Pakam dengan barang bukti 9,5 Kg sabu-sabu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News