Polresta Deli Serdang ‘Sikat’ Bandar Narkoba Antarprovinsi, Kombes Irsan: Kami Pantau Selama Sebulan
“Berdasarkan keterangan AG bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang inisial A atau H. Tim kami saat ini masih menyelidiki A atau H ini, yang bersangkutan sudah masuk DPO,” ujar Kombes Irsan.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari AG, berupa dua unit handphone bersama kartu SIM dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah-hitam yang dikendarai tersangka dengan nomor polisi BK 3403 AGR.
Selain itu, lanjut Kombes Irsan, petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman AG di Dusun IV Jalan Purwo Ujung, Gang Kembar Mayang I Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam. Dari kediaman AG ditemukan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu-sabu.
“Terhadap tersangka AG dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. Kami menegaskan bagi pelaku lainnya yang masih DPO akan terus dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.(mar8/jpnn)
Polresta Deli Serdang meringkus seorang bandar narkoba jaringan antarprovinsi di Lubuk Pakam dengan barang bukti 9,5 Kg sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News