Polresta Deli Serdang Tangkap Penumpang Pembawa Narkoba di Bandara Kualanamu
sumut.jpnn.com, MEDAN - Seorang calon penumpang di Bandara Kualanamu, Kabupaen Deli Serdang, Sumatera Utara, diringkus petugas setelah ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Pemuda yang diamankan membawa barang haram itu, yakni MA (27) Warga Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan kasus penyelundupan narkoba itu terungkap dari hasil pemeriksaan X-ray.
"Dari hasil pemeriksaan melalui X-ray terhadap barang bawaan diketahui bahwa pelaku membawa narkoba," kata Kombes Irsan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/6).
Mantan Wakapolrestabes Medan ini menjelaskan temuan petugas AVSEC itu dilaporkan kepada Polsek Kawasan Bandara dan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan barang bawaan tersangka ditemukan empat bungkus berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik transparan dengaan berat bruto 2.000 gram.
Baca Juga:
"Menurut pengakuan tersangka bahwa barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam lidik, untuk dibawa ke Jakarta." ungkapnya.
Kombes Irsan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka bersama beberapa barang bawaan, yakni satu buah koper, satu buah handphone dan satu lembar tiket pesawat dibawa ke Polsek Kawasan Bandara, Polresta Deli Serdang.
Polresta Deli Serdang meringkus seorang calon penumpang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Kualanamu. Kabupaten Deli Serdang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News