JPU Tuntut Mantan Plt Kadis PUPR Kota Pematangsiantar 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jhonson Tambunan dituntut dengan hukuman 8,5 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,92 miliar.
Dalam tuntutannya Jaksan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dibacakan Symon Sihombing juga menuntut Jhonson Tambunan membayar ganti rugi dan denda.
"Terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan dikenakan uang pengganti (UP) Rp 450 juta. Jika tidak dapat membayar UP maka diganti dengan empat tahun dan tiga bulan kurungan," ujar JPU Symon Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/8).
Selain menuntut mantan Plt Kadis PUPR, jaksa juga menuntut Berman Surya Leonard Simanjuntak penyedia barang dan jasa dengan hukuman delapan tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta kepada negara atau subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Symon menyebut selain membayar denda, Berman diwajibkan membayar uang pengganti atau UP dengan nilai Rp 2,47 miliar.
"Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana empat tahun kurungan," kata Symon.
Baca Juga:
Sedangkan terdakwa Pramudia Marnek Tua Panjaitan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Symon dalam tuntutannya menyebut Pramudia Marnek tidak terbukti menikmati hasil korupsi sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut mantan Plt Kadis PUPR Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan hukuman 8,5 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News