JPU Tuntut Mantan Plt Kadis PUPR Kota Pematangsiantar 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

"Sementara UP pada terdakwa Pramudia tidak ada karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
JPU Symon menyebut ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia mengatakan dari fakta persidangan, hal yang paling penting bahwa jembatan yang dibangun dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 itu ambruk dan telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,9 miliar.
"Terkait pekerjaan struktur jembatan setelah dihitung ahli dari USU (Universitas Sumatera Utara) dan ahli BPKP total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar," tuturnya.
JPU menyebut hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum perkara korupsi dan kegiatan ketiganya membuat jembatan ambruk dan tidak dapat difungsikan. Para terdakwa juga belum pernah melakukan pengembalian keuangan negara.
Selanjutnya, terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan nihil.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa Pramudia adalah perbuatan terdakwa menyebabkan jembatan ambruk yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,92 miliar. Terdakawa juga berbelit-belit dan tidak mengaku perbuatannya. Hal yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dihukum.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai oleh Dahlan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).(antara/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut mantan Plt Kadis PUPR Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan hukuman 8,5 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News