Ketua PDI Perjuangan Sumut Tanggapi Isu Keterlibatannya dalam Dugaan Korupsi Dana Covid-19
sumut.jpnn.com, MEDAN - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara Rapidin Simbolon menanggapi kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret namanya.
Rapidin yang kala itu menjabat sebagai Bupati Samosir turut dilaporkan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.
"Kasus ini kan tahun 2020 dan mulai dilakukan penyidikan tahun 2022. Jadi, menurut saya ini hanya teori-teori pembusukan," kata Rapidin menanggapi isu tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/8) malam.
Dia menyebut bahwa dalam tindak pidana penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Samosir itu sudah inkracht dan sudah divonis.
Ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala UKPD (Unit Pelayanan dan Pengadaan), dan Kepala Dinas Badan Kebencanaan Daerah Kabupaten Samosir.
"Tiga orang (tersangka), mereka sudah divonis," tegasnya.
Baca Juga:
Rapidin menduga isu yang menyeret namanya tersebut sengaja kembali dimunculkan seiring memasuki tahun politik.
Terlebih dalam isu tersebut juga menyeret nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawatisoekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto.
Ketua DPD PDI Perjuangan Rapidin Simbolon angkat bicara terkait isu korupsi dana Covid-19 yang menyeret namanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News