Kejati Sumut Tetapkan Eks Kadis Perdagangan Kota Tebing Tinggi Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 09 Agustus 2023 – 16:34 WIB
Kejati Sumut Tetapkan Eks Kadis Perdagangan Kota Tebing Tinggi Tersangka Kasus Korupsi - JPNN.com Sumut
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, saat diamankan. Foto: Antara/HO-Kejati Sumut

sumut.jpnn.com, TEBING TINGGI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi berinisial GBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemasangan tembok penahan Pasar Induk di Kota Tebing Tinggi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan selain GBS pihaknya juga menetapkan PH selaku pelaksana proyek sebagai tersangka.

“GBS dan seorang rekanan berinisial PH sudah ditetapkan tersangka pada 7 Agustus 2023,” kata Yos Tarigan, Rabu (9/8).

Yos menyebut dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 203.078.482.

Dia mengatakan nilai proyek pembangunan tembok penahan Pasar Induk tersebut Rp 458 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan volume yang ditetapkan.

Pasar Induk Kota Tebing Tinggi dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp 11 miliar, biaya tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Yos mengatakan, akibat perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi dan rekanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok Pasar Induk
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News