Kejati Sumut Eksekusi Konglomerat Medan Mujianto yang Divonis 9 Tahun ke Penjara
sumut.jpnn.com, MEDAN - Petugas dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akhirnya mengeksekusi konglomerat Medan Mujianto, terpidana perkara korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di salah satu perbankan miik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan pihaknya mengeksekusi terpidana Mujianto setelah sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa.
“Awalnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa. Namun, pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi,” kata Yos Tarigan, Selasa (8/8).
Baca Juga:
Yos menyebut Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis terhadap Mujianto dengan hukuman sembilan tahun. Atas dasar tersebut Kejati Sumut memburunya dan mengamankan yang bersangkutan.
Dia mengatakan proses eksekusi sempat mengalami hambatan lantaran terpidana konglomerat Medan itu selalu mangkir dari panggilan jaksa.
Pascaputusan kasasi, tim intelijen Bidang Intelijen Kejati Sumut mengeksekusi Mujianto di Kota Medan.
Baca Juga:
Sebelumnya Mujianto sempat ditangguhkan berdasarkan keputusan hakim dalam sidang dalam perkara kredit macet di salah satu bank BUMN di Medan. Hingga pada akhirnya hakim membacakan vonis bebebas.
“Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi," ucapnya.
Kejati Sumut mengeksekusi konglomerat Medan Mujianto yang divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News