Kejati Sumut Eksekusi Konglomerat Medan Mujianto yang Divonis 9 Tahun ke Penjara
Selasa, 08 Agustus 2023 – 19:03 WIB
Dikatakan Yos, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh jaksa eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan.(antara/jpnn)
Kejati Sumut mengeksekusi konglomerat Medan Mujianto yang divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News