Kejati Sumut Eksekusi Konglomerat Medan Mujianto yang Divonis 9 Tahun ke Penjara

Selasa, 08 Agustus 2023 – 19:03 WIB
Kejati Sumut Eksekusi Konglomerat Medan Mujianto yang Divonis 9 Tahun ke Penjara - JPNN.com Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeksekusi konglomerat Medan, Mujianto dalam perkara korupsi kredit macet di Medan, Selasa (8/8/2023). Foto: Antara/HO - Kejati Sumut

Dikatakan Yos, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh jaksa eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan.(antara/jpnn)

Kejati Sumut mengeksekusi konglomerat Medan Mujianto yang divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia